PRC Samapta Polda Sumut Tangkap Pria Kantongi 10 Butir Pil Ekstasi
Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Sumut menangkap seorang seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Simpang Pos Jalan Djamin Ginting Medan, Minggu (29/1/23) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi awalnya Tim PRC Polda Sumut sedang melakukan patroli rutin. Kemudian tim tersebut berhenti di SPBU Simpang Pos untuk standby. (30/1/23). Masih dia, saat di lokasi itu tim melihat gerak gerik seorang pria berinisial DN (28) mencurigakan.
Baca juga:
Sipardalan News: Perkelahian Berujung Maut di Hinalang Simalungun Diduga Gegara Batas Tanah
Setelah didekati, pria itu langsung kabur. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok.
Terbukti menyimpan pil ekstasi, warga Jalan Balai Desa Kecamatan Medan Polonia itupun
“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses penyelidikan,” ujar Hadi.






Komentar
Posting Komentar