Sipardalan News: Simpan Ganja dalam Rumah, Kakek Usia 62 Tahun Berjanggut Putih Diringkus Polisi

 


Simpan Ganja dalam Rumah, Kakek Usia 62 Tahun Berjanggut Putih Diringkus Polisi

Tim Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasi meringkus seorang kakek bernama RS (62) dari kediamannya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. RS ditangkap polisi atas kasus kepemilikan narkoba.

Menurut Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum RS ditangkap personel dan lebih dahulu dapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan.

Baca juga:

Sipardalan News: Perkelahian Berujung Maut di Hinalang Simalungun Diduga Gegara Batas Tanah

“Personel melakukan penyelidikan dan menemukan rumah. Personil mengetuk pintu dan dibuka oleh RS dan langsung mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Senin (23/1/23).

Oleh petugas kepolisian, RS yang sudah diamankan tersebut pun diminta untuk menunjukkan narkoba jenis ganja yang dimilikinya tersebut. Narkoba jenis ganja yang ada pada RS itupun disimpan dalam tas di dalam kamar rumahnya.

“Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari Ramli Sibuea total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram,” ujarnya lagi.

Kepada petugas yang menangkapnya, RS pun mengakui narkoba jenis ganja tersebut miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang pria berinisial T. Hanya saja, saat dilakukan pengejaran T tidak ditemukan oleh personek kepolisian.

 sumber: mistar.id


Komentar