Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis mati tersebut diputuskan setelah terbukti
melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis itu dijatuhkan hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim
ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan
CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340
KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya
pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti
yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua
melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap
Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan
berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian
dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur
merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo
telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan
hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan
vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim
menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara
seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan
Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo
terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN
Jaksel, Jumat (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo
dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto
Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun
pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.






Komentar
Posting Komentar